Buku ini terdiri dari 5 bab Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Ketentuan Umum Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Bab 3 Metode Penelitian Bab 4 Praktik Pembagian Waris Beda Agama Kalangan Etnik Dayak Bab 5 Pembahasan
Buku ajar Pengantar Hukum Perdata ini disusun berdasarkan Silabus Mata Kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Perdata. Pembahasan buku ini mencakup 10 BAB: BAB 1 : HAKEKAT HUKUM PERDATA BAB 2 : SEJARAH HUKUM PERDATA BAB 3 : SISTEMATIKA HUKUM PERDATA BAB 4 : PERIHAL ORANG BAB 5 : TENTANG PERKAWINAN BAB 6 : TENTANG KELUARGA BAB 7 : TENTANG BENDA BAB 8 : TENTANG WARIS…
Pengantar Ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar. Ilmu hukum sendiri merupakan ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Penganta Ilmu hukum telah disajikan dalam 11 BAB, terdiri dari: BAB 1 : Pengertian dan Ruang lingkup Ilmu Hukum BAB 2 : Sumber Hukum BAB 3 : Fungsi dan Tujuan Hukum BAB 4 : Sistem da…
Judul asli; Shalatul kusuf: mafhum, asbab, adab, ayat, hikam, wan ahkam fi dhau'il kitab was sunnah Gerhana matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Alah yang diperlihatkan kepada hamba-Nya. Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya, gerhana matahari dan bulan merupakan dua tanda kebesaran Allah. Kedua peristiwa itu tidak terjadi karena kematian seseorang, namun dengan keduanya Allah Swt.…
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarak…
Bibliografi: hlm. 283-286 Datangnya era globalisasi tidak dapat dihindari lagi. Hal ini akan ragu-" yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi, banyak sekali bahan utama dan bahan tambahan makanan yang harus diimpor untuk memproduksi bahan pangan olahan di dalam negeri, dan tidak mudah mengenali asal bahan tersebut. Dengan kata lain tidak mudah menentukan kehalalan dan keharaman…