Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan peneltiian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
Merupakan pidato pengukuhan sebagai guru besar tetap dalam sosiologi hukum pada FHUI tanggal 14 Desember 1983
judul asli = Hayat Muhammad
Buku ini menawarkan berbagai strategi jitu yang dapat melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu buku ini dapat dijadikan pegangan oleh para guru, dosen dan siapa saja yang bergerak dalam bidang pembelajaran. Melalui belajar aktif peserta didik diajak untuk turut serta dalam semua proses pembelajaran, tidak hanya mental, pikiran dan rasa akan tetapi juga mel…
Judul Asli: Verspreide Geschriften van C.Snouck Hurgronje, Bagian I. Snouck Hurgronje adalah sosok yang sangat kontroversial dalam sejarah kolonialisme di Indonesia. Sebagai seorang ilmuwan dan penasehat kolonial yang terkemuka, Ia telah berhasil membangun dasar-dasar pemikiran yang kemudian diadopsi pemerintah kolianl Belanda sebagai Inlands Policy yang memisahkan secara ketat tiga masalah …
Studi interaksi simbolik di bidang pendidikan belum banyak dilakukan oleh para akademisi di tanah air. Penekanan teori interaksionisme simbolik dalam pendidikan dan psikologi memberikan nilai tambah yang akan memperkaya penggunaan perangkat analitis dalam mengeksplorasi dan mengalisis berbagai fenomena kontemporer. Buku ini membahas kajian sejarah, tokoh, teori dasar dan panduan praktis dalam p…