Text
Pengantar Ilmu Fiqh
Fiqh sering disebut dengan hukum Islam, bahkan ketika mengenal secara mendalam tentang fiqh berarti telah mengenal Islam, meskipun substansinya Islam, bukan sekadar figh. Tanpa fiqh, Islam tidak begitu terlihat dalam praktik kehidupan manusia. Dengan demikian, kedudukan fiqh sangat penting dalam Islam sebagai agama. Fiqh merupakan salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan individu maupun masyarakat, yakni hablu minallah dan hablu minannas. Hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal antarmanusia. Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seorang Muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fiqh membahas tentang cara-cara beribadah, prinsip rukun Islam, dan hubungan antarmanusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Dalam terminologi Al-Quran dan sunnah, fiqh adalah pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah dan realitas Islam serta tidak memiliki relevansi khusus dengan bagian ilmu tertentu. Dalam terminologi ulama, istilah fiqh secara khusus diterapkan pada pemahaman yang mendalam atas hukum-hukum Islam.
Buku Pengantar Ilmu Fiqh ini merupakan pengantar yang menjelaskan terminologi ilmu fiqh sebagai bagian dari ilmu pengetahuan keislaman yang paling tua di antara ilmu-ilmu keislaman lainnya. Seluruh pembahasan mengacu pada kurikulum dan yang berlaku di seluruh perguruan tinggi Islam sehingga membantu mahasiswa me makna fiqh sebagai ilmu dan rujukan pengalaman syariat Islam.
Bibl.: hlm. 231-238
Tidak tersedia versi lain