Text
Penerapan Prinsip Syariah:Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
Dalam hukum lembaga keuangan dikerul adanya dua lembaga yaitu lembaga Syariah keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank Pembagian tersebut untuk membedakan tugas dan fungsinya Barwa lembaga keuangan bank diperbolehkan menarik dana langsung can masyarakat dalam bentuk simpanan sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan melakukan kegiatan menank dana langsung dan masyarakat dalam bentuk simpanan Dilihat dari fungsi bahwa lembaga keuangan bank merupakan lembaga Intermediasi keuangan, sedangkan leinbaga keuangan bukan bank tidak termasuk dalam kategon lembaga intermediasi keuangan dimaksud. Adanya lembaga keuangan pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana sebagai sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengkonsumsi suatu barang, tambahan modal kega, mendapatkan manfaat atau nilai guna suatu barang atau bahkan untuk permodalan awal bagi seseorang yang mempunyai usaha prospektif namun pacanya tidak memiliki permodalan berupa keuangan yang memadahi Termasuk dalam kategon lembaga keuangan bank secara yundis dan emping berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Porubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dikenal dua macam bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Sementar prinsip pengeloaannya dikenal adanya bank konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, baik pada Bank Umum maupun Perkreditan Rakyat,
Sementara lembaga keuangan bukan bank (LKBB) secara yuridis empins berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam ini Departemen Keuangan Republik Indonesia terdiri dari Perapurensian, Pegadalan. Dana Pensjun dan Pasar Modal
Tidak tersedia versi lain