Ushul fiqh
Kajian ushul fiqh merupakan kajian yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang ingin memahami hukum Islam dari sumber aslinya, yaitu Al-Qur'an dan Hadits, karena objek kajian ushul fiqh adalah istinbath al-hukm (mengeluarkan hukum) yang bersumber dari ayat-ayat Al-Qur'an dan nash hadits yang bersifat dzanni. Produk dari Istinbath tersebut adalah figh. Jadi figh adalah buah dari ushul figh.
Selain itu, ushul figh merupakan Ilmu metodologi yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang timbul dalam hukum Islam, akibat perkembangan masyarakat dan IPTEK, sedangkan kasus tersebut tidak ada pada masa Rasulullah.
Tidak tersedia versi lain