Text
Vonis kafir dalam timbangan Islam
Judul asli: Dhawaabitu takfiril mu'ayyan
Masalah takfir (vonis kafir) memang bagian dari ajaran Islam. Namun, jika tidak hati-hati dalam penerapannya dan juga tidak memiliki wewenang untuk itu, maka menerapkan-nya akan sangat berbahaya bagi pelakunya. Orang yang memvonis kafir saudaranya sesama Muslim, apabila tidak tepat sasaran, niscaya vonis itu akan kembali kepada dirinya.
Rasulullah Saw. bersabda: "Siapapun yang mengatakan kepada saudaranya: 'Hai kafir', maka salah satu dari keduanya telah pantas menyandang sebutan tersebut. Jika tuduhannya itu tepat, (berarti kafirlah orang yang dituduh itu). Akan tetapi, jika tidak demikian, niscaya tuduhan itu akan kembali kepada dirinya." (HR. Muslim).
Lebih gawat lagi apabila yang divonis adalah penguasa Muslim mengingat dampaknya yang akan merembet pada kudeta dan angkat senjata serta pertumpahan darah dan kerusakan negeri.
Risalah yang kecil ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang benar dalam menyikapi masalah tersebut
Tidak tersedia versi lain