Pada dasarnya fiqh merupakan perpaduan antara produl akal dan manusia dengan wahyu. Dengan demikian aturan-aturan yang terbukukan dalam berbagai kitab Fiqh tidak dapat dilepaskan dari pengaruh cara pandang manusia, baik secara pribadi maupun sosial
Buku ini terdiri dari 5 bab Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Ketentuan Umum Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Bab 3 Metode Penelitian Bab 4 Praktik Pembagian Waris Beda Agama Kalangan Etnik Dayak Bab 5 Pembahasan