Indeks: hlm. 181 - 187 Persoalan "apakah agama bisa diteliti?" merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia akademik, khususnya sejak munculnya pendekatan behaviorisme, fenomenologi dan empirisme dalam ilmu-ilmu sosial. Di negara kita dikenal adanya dua aliran dalam studi Islam, yaitu tekstual (yuridis, formalistik-legalistik) dan kontekstual (sosiologis, empiris-fenomenologis). Yang te…
Metode penelitian Sejarah adalah suatu periodesasi atau tahapan-tahapan yang ditempuh untuk suatu penelitian sehingga dengan kemampuan yang ada dapat mencapai hakekat Sejarah. Lalu disampaikan terutama kepada para ahli juga kepada pembaca secara umum. Tahapan-tahapan ini diringkas dalam rangka membekali penelitian itu sendiri dengan pengetahuan yang perlu baginya. Kemudian menseleksi tema penel…
Bibliografi: hlm. 376 -378 Buku ini merupakan revisi dari buku Prosedur Penelitian Edisi Revisi III. Di dalamnya telah mengalami penambahan materi yang penting, disesuaikan dengan perkembangan ilmu. Materi, diantaranya mencakup: • Cara Mengadakan Penelitian • Memilih Masalah • Studi Pendahuluan • Merumuskan Masalah, Anggapan Dasar, dan Hipotesis • Menentukan Variabel dan Instr…
Buku frif dirancang untuk memenuhi materi mata kuliah metadologi penelitian kuantitatif dan kualitatif. Buku ini memaparkan materi tentang bab bab yang sangat dibutuhkan untuk penelitian. Selain itu, buku ini juga disusun secara lengkap dan praktis, sehingga diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi mahasiswa maupun peneliti kuantitatif dan kualitatif yang menghendaki adanya panduan penelit…
Buku ini terdiri atas 10 bab. Bab 2 menentukan parameter yang paling umum, dengan menentukan objek formal yang mengarahkan seluruh pemikiran filsafat. Bab 3 menguraikan unsur-unsur metodis yang menjadi konsekuensi objek formal tadi, yang seharusnya dilaksanakan dalam setiap penelitian filsafat. Akan tetapi baru pada Bab 4-10 mengkhususkan unsur-unsur metodis umum itu dalam sejumlah model, sesua…
Tidak seperti ilmu-ilmu empiris lainnya, ilmu hukum yang mengkaji norma-norma dan keharusan dalam hidup tidak bisa dibuktikan kebenaran temuan-temuannya sebagaimana yang diinginkan oleh sarjana-sarjana dalam bidang ilmu penge- tahuan positif empiris. Sebagai ilmu normatif, ilmu hukum memiliki cara kerja dan pengujian yang khas. Kebenarannya hanya dapat dipastikan dalam kesadaran masing-masing o…
Bibliografi: hlm 184
Borg and Gall (1989) mengungkapkan beberapa nama penelitian kuantitatif dan kualitatif. Penelitian kuantitatif disebut sebagai metode tradisional, positivistik, scientific, confirmatory, kuantitatif. Sedangkan metode kualitatif sering disebut sebagai metode baru, postpositivistic, discovery, interpretive, dan kualitatif. Nama kedua metode tersebut yang paling banyak digunakan adalah metode kuan…