Buku ini merupakan kombinasi penulisan yang memadukan antara sejarah hukum Islam dan tanah asalnya, Arab, dan sejarah hukum islam sampai kenegara-negara Islam termasuk Indonesia. Buku ini dilengkapi pula dengan analisis orientalis terhadap kajian hukum Islam yang diawali oleh Joseph Scacht (1902-1969) dan J.N.D Anderson, Pakar Hukum Islam baik di Barat ataupun di Eropa.
Pemahaman terhadap ilmu sejarah menjadi penting bagi kalangan intelektual hukum (Islam) untuk melihat mata rantai antara satu kejadian dan kejadian lain sehingga tidak terjadi distorsi dalam menjustifikasi sebuah peristiwa hukum. Begitu pula, kajian sejarah menjadi alat ukur bagi kalangan intelektual dari berbagai disiplin ilmu dalam memilih dan memilah masalah
Apakah Islam memiliki konsep ekonomi? Pertanyaan ini wajar saja muncul karena perkembangan pemikiran ekonomi saat ini didominasi oleh pemikiran Barat. Berbagai literatur ekonomi Barat ridak pernah menyebutkan kontribusi Islam dalam pemikiran ekonomi. Mereka (Barat) tidak pernah memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain dalam memajukan kehidupan peradaban manusia. Para sejā¦
Bibliografi : hlm. 237-238 Indeks : hlm. 239-245