Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki - laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya pr…
Judul asli:al-Qur'an al-Karim fi ahadits ahl al-bayt
Bibliografi : hlm. 333 - 334 Membangun rumah tangga dalam sebuah ikatan perkawinan ibarat membangun sebuah kontruksi bangunan. Kita bisa merencanakan kemegahan bangunan dan arsiteknya. Namun, hal yang paling penting adalah fondasi yang menopang bangunan tersebut. Jika fondasinya kuat dan aman, maka bangunan tersebut akan tahan dari terpaan badai, angin, hujan, atau gempa yang pasti datang en…
Semua orang yang akan dan telah berkeluarga pasti bercita-cita untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, keluarga yang dibalut mawaddah warahmah. Darinya akan lahir generasi penerus yang shalih dan shalihah, sehingga keluarga tersebut berperan sebagai batu pertama untuk membangun sebuah masyarakat. Keluarga sakinah akan terwujud manakala semua komponen yang ada di dalamnya memerankan fungsiny…
Bibliografi : hlm. 223 - 224
Indeks Biografi Bibliografi: hlm. 266 - 267 Sosok wanita shalehah sengaja dipotret secara utuh dalam buku ini. Tentu saja melalui keteladanan para istri Rasulullah SAW, istri para sahabat maupun istri para tokoh terhormat lainnya.
Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan atau kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami dan isteri. Anak keturunan dari hasil perkawinan yang sah meng…