Buku ini menguraikan tentang hukum waris, hukum keluarga, dan hukum pembuktian. Disusun secara sistematik dengan cara penggolongan, perincian, dan urutan pasal. Pada bagian hukum waris, pembahasan mencakup hubungan keluarga, hukum waris orang asing, dan sekelumit ten- tang hukum waris barat, serta orang yang meninggalkan harta warisan, ahli waris, dan harta kekayaan yang diti- nggalkan oleh …
Bibliografi: hlm 215
Penulisan ini merupakan penyempurnaan studi-studi bidang hukum perdata Islam di Indonesia. Tolak ukur penafsiran terhadap content kompilasi hukum Islam bidang perkawinan banyak disajikan dalam formulasi keyakinan atas hukum/fiqh klasik
Agama diciptakan tuhan untuk manusia bukan yang lainnya, karenanya seluruh ajaran agama berorientasi pada nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan. Agama menjadi keharusan bagi setiap manusia agar mereka mampu melakukan proses pengabdian terhadap tuhan dengan seimbang. Bumi dan isinya diciptakan Tuhan agar manusia dengan mudah menjalankan peran kehambaannya, namun sayang, bumi yang seharusnya dija…
Kitab ini adalah terjemal dari kitab Ushul fiqih Syaikh Utsaimin yang masyhur, Al-Ushul min Ilmil Ushul. Ushul fiqih didefinisikan berdasarkan dua tinjauan berikut: Pertama, berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Artinya: Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya. Di antara arti ini adalah dasar tembok, …
Buku ini memusatkan pembahasannya pada lembaga mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang memberikan solusi win-win kepada para pihak yang bertikai. Dalam buku ini, dipaparkan secara komprehensif apa yang dimaksud dengan mediasi, keterampilan apa yang harus dimiliki oleh seorang mediator, bagaimana batasan dan pelaksanaan mediasi dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum …
Jalaluddin Al-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Dia orang pertama yang menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi'i."
Bibliografi: hlm 291-301