Bibliografi: hlm 263-269
Hidup berkonstitusi merupakan sebuah keniscayaan. Tiap individu ketika berkelompok maka akan membentuk masyarakat, di tingkat yang lebih luas akan berwujud sebuah negara (konstitusi). Awal dari pembentukan negara adalah adanya pemimpin dan yang dipimpin, urgennya penegakkan keadilan dan tentunya diperlukan sanksi yang tegas bagi terciptanya keamanan dan ketentraman disertai etika yang baik dala…
Bibliografi: hlm 95-109
Hampir sembilan puluh persen penduduk Indonesia mengaku beragama Islam namun tidak serta merta Negara Indonesia memberlakukan Hukum Islam. Namun karena alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional dan ilmiah, pengajaran Hukum Islam secara khusus menjadi mata kuliah di fakultas hukum, serta “wajib” dipelajari oleh para pegawai, para pejabat pemerintahan atau para pemimpin yang akan…
Hubungan Hukum Nasabah dengan BankTanggung Jawab Hukum Nasabah dan Bank Secara PerdataHak dan Kewajiban Nasabah dan BankMekanisme Perlindungan NasabahPertanggungjawaban Hukum Pihak Bank atas Pelanggaran Hak NasabahMediasi Sengketa PerbankanSektor perbankan sekarang semakin memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem per…
Sebelum masa Islam, hukum di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu dan Buddha. Hukum yang berasal dari agama Hindu dan Buddha terserap ke dalam budaya setempat. Jelasnya, hukum itu bercampur dengan adat setempat dan menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama Hindu-Buddha berlaku hingga agama baru datang. Kedatangan agama Islam menggantikan se…
Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain a…
Buku ini berisikan 4 bab yaitu, bab 1 pendahuluan, bab 2 konsep dasar hukum kewarisan islam di indonesia, bab 3praktik pembagian warisan para ahli waris dan bab 4 wasiat dan hibah.