Dengan memahami filsafat hukum akan menuntut masyarakat, kalangan akademisi, praktisi dan regulator hukum untuk menggunakan akal dan hatinya dengan berpikir mendalam, bertanya dan menggali kembali apa-apa yang diperlukan untuk membuat suatu kerangka hukum yang kokoh, yang mengedepankan tujuan adanya hukum, sumber-sumber hukum serta poros yang menjadi garis lingkar hukum agar tetap edar pada tem…
salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran hukum, baik kuantitatif maupun kualitatif adalah pemisahan norma hukum dan norma kesusilaan (moral) dan agama. Pelanggaraan hukum hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat yang mudah dimanipulasi atau dijustifikasi dengan akal akalan dan rekayasa. Buku ini mengkritisi paham sekularisme dan positivisme hukum seperti itu dan m…
Judul Asli : Modern Constitutions
Istilah negara hukum atau rechstaat dalam unsur perpolitikan Indonesia dimaknai dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat. Kata kunci dari rechstaat atau negara hukum adanya suatu norma dasar yang melandasi terciptanya hukum-hukum di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum memiliki sumber-sumber terdahulu yang perlu diperhatikan juga sebagai satu bagian yang utuh. Lima sumber huk…