Dalam hukum lembaga keuangan dikerul adanya dua lembaga yaitu lembaga Syariah keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank Pembagian tersebut untuk membedakan tugas dan fungsinya Barwa lembaga keuangan bank diperbolehkan menarik dana langsung can masyarakat dalam bentuk simpanan sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan melakukan kegiatan menank dana langsung dan masyarakat dal…